top of page

Rapat Terbatas Bersama VIVAT Indonesia, Penjabat Bupati Lembata Pastikan Bentuk SATGAS TPPO

Kehadiran VIVAT Indonesia di Lembata rupanya berhasil mendorong PEMDA Lembata supaya membentuk Satgas Khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang.


PEMDA Lembata langsung menggelar rapat terbatas dengan VIVAT Indonesia untuk membentuk Satgas tersebut.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lembata, Selasa 8 November 2022 dihadiri juga oleh sejumlah kepala dinas lingkup PEMDA Lembata.


Rapat terbatas ini dihadiri oleh aktivis buruh migran dari Flores Timur Benedikta Da Silva, Direktur LSM Pertama Maria Loka, Staf VIVAT Indonesia Isabella Da Silva, Assiten I Setda Lembata Irenius Suciadi, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lembata Rolly Betekeneng dan Sekretaris Dinas Pemberdaayan Perempuan anak, Perlindungan Anak Keluarga Kabupaten Lembata, Maria Anastasia.



Marsianus Jawa M.Si, Penjabat Bupati Lembata, mengungkapkan bahwa, ''Kabupaten Lembata sudah punya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tetapi belum ada aksi nyata di lapangan mengenai PERDA tersebut''.


Menurut beliau, ''Satgas khusus Harus segera dibentuk di Kabupaten Lembata untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang''.


Pertemuan berikut, tandasnya, harus melibatkan semua unsur yang berwenang mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk aparat penegak hukum.


''Ini rapat awal, rapat kedua hrarus jadi (Satgas). Nanti komunikasi dengan Pemprov NTT. Yang paling penting itu mencegah,'' kata Marsianus Jawa.


Aktivis VIVAT Indonesia, Filomena Loe, dalam presentasinya, menguraikan tugas dari Satgas Khusus Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 21 Tahun 2007.



Pertama: Mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang orang tingkat kabupaten.

Kedua: Melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerja sama tingkat kabupaten.

Ketiga: Memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi tingkat kabupaten.

Keempat: Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum penanganan tindak pidana perdagangan orang tingkat kabupaten.

Kelima: Melaksanakan pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan pencegahan tindak pidana perdagangan orang tingkat kabupaten.


Filomena mengatakan, ''Tim satgas khusus terdiri dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti atau akademisi.


Direktur VIVAT Indonesia, Suster Genobeba DC. Amaral, SSpS mengingatkan bahaya tindak pidana perdagangan orang. Dia menyebutkan, para pelaku tindak pidana ini biasanya adalah orang terdekat korban.


Suster juga mengungkap beberapa sebab dari tindak pidana perdagangan orang seperti masalah ekonomi, minimnya akses informasi, minimnya pendidikan, gaya hidup konsumtif, pernikahan dini dan budaya merendahkan perempuan dan anak-anak serta penyalahgunaan teknologi informasi serta minimnya lapangan kerja. (Isabella Da Silva)






Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page