top of page

Upaya Penanggulangan TPPO Modus Pengantin Pesanan

Dewasa ini, masalah perdagangan orang (human trafficking) makin sering terjadi. Perdagangan orang merupakan sebuah bentuk kejahatan atas kemanusiaan (crime against humanity). Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seringkali dilakukan secara sistematis dan terorganisir dengan menggunakan pelbagai modus yang memudahkan orang terjebak di dalamnya dan kemudian menjadi korban. Salah satu modus yang dilakukan dalam perdagangan orang adalah modus pengantin pesanan. Meski kasus pengantin pesanan belum banyak terungkap ke publik dan acapkali tidak disadari sebagai TPPO, namun beberapa kasus pengantin pesanan yang berhasil terungkap menunjukkan bahwa kasus pengantin pesanan termasuk TPPO karena mengandung unsur-unsur TPPO sebagaimana disebutkan dalam UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007.

Salah satu TPPO modus pengantin pesanan yang berhasil terungkap adalah kasus yang menimpa seorang perempuan muda yang berasal dari Kalimantan, yang ditangani oleh VIVAT dan jejaring sejak bulan Agustus 2019 yang lalu. Dalam testimoninya, korban mengungkapkan bahwa dirinya ditawari untuk menikah dengan seorang pria Taiwan yang memiliki penghasilan yang bagus. Dengan itu, korban dapat hidup lebih sejahtera dan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarganya. Korban menerima tawaran tersebut, apalagi yang menawarkannya adalah orang terdekatnya yakni kakak sepupu korban. Akan tettapi, korban kemudian membatalkan niatnya karena merasa bahwa dirinya ditipu dan menyadari adanya hal yang tidak beres dalam cara dan proses untuk mencapai tawaran tersebut; misalnya pemalsuan identitas diri korban dan pria Taiwan, pemalsuan tujuan pembuatan visa dan alamat tujuan pembuatan visa, korban menandatangani dokumen perjanjian tanpa terlebih dahulu mengetahui isinya, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri, adanya perjanjian yang memberatkan korban jika membatalkan perkawinan, dan korban disuruh berbohong.

Korban berhasil meloloskan diri dari jaringan perdagangan orang tersebut dan mendapatkan perlindungan di shelter susteran di Jakarta , sejak bulan Agustus 2019.

VIVAT terlibat aktif dalam mendampingi korban dan dalam upaya menanggulangi TPPO bermodus pengantin pesanan tersebut. VIVAT dalam kerjasama dengan Susteran Gembala Baik, PADMA, dan Jarnas Anti TPPO, aktif mendampingi korban dalam proses pemulihan psikologis dan penyelesaian persoalan tersebut di ranah hukum. Selain itu, untuk mengungkap kasus tersebut ke ranah publik dan mencari solusinya, VIVAT juga menggelar Diskusi Panel pada Kamis, 13 Februari 2020, pukul 08.30-16.00. Diskusi panel dengan tema “Masalah Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan”, diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 3, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)-Jakarta. Disksui panel ini menghadirkan empat pembicara dari empat lembaga yang berbebeda yakni Bapak Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H. (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK), Bapak Derian Antonio D (Kemenlu RI), Ibu Ai Ramyati (Komisioner KPAI), dan AKP A. Henry P. S.Sos., S.I.K (SATGAS TPPO KABERISKRIM POLRI). Selain itu, diskussi ini juga dihadiri oleh 39 peserta dari 35 lembaga (LSM dan Tarekat Religius) yang mempunyai perhatian di bidang HAM terutama persoalan perdagangan orang (human trafficking).

Melalui diskusi panel tersebut, menjadi jelas bahwa kasus pengantin pesanan merupakan salah satu modus dalam TPPO, karena mengandung unsur-unsur TPPO sebagaimana disebutkan dalam UU TPPO No 21 Tahun 2007. Namun, harus diakui bahwa proses penyelesaian kasus TPPO modus pengantin pesanan tidak gampang karena tidak semua pihak (terutama pihak terkait) menyadarinya dan seringkali adanya kesulitan dalam mencari bukti untuk memutuskan kasus tersebut, misalnya untuk berkomunikasi dengan pelaku yang berada di luar negeri. Karena itu, melalui diskusi panel ini, ditegaskan beberapa hal penting yang mesti dilakukan yakni:

  • Perlu kerjasama dan kerterlibatan semua pihak untuk menangani TPPO modus pengantin pesanan.

  • Perlu ada kajian untuk menemukan pola-pola terbaru berkaitan TPPO modus pesanan ini, dan hal ini mesti melibatkan atau bekerjasama dengan masyarakat dan lembaga-lembaga terkait, sehingga penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien.

  • Perlu ada pendampingan yang memadai terhadap korban selama proses penegakan hukum.

  • Perlu ada peningkatan kualitas dan kuantitas dalam pendampingan korban khususnya korban anak-anak. Selain berorientasi pada korban, juga perlu berorientasi pada gugus tugas terutama pengembangan kapasitas dan kualitasnya agar lebih efektif dan efisien dalam penanganan kasus TPPO.

  • Perlu penataan sistem yang lebih baik untuk menangani kasus TPPO modus pesanan ini, baik di tingkat daerah, nasional maupun tingkat internasional dan perlu ada kerjasama yang baik antarsistem ini.

  • Perlu buat Seminar/lokarkarya yang melibatkan lembaga-lembaga yang terlibat dalam persoalan TPPO dan juga melibatkan pemerintah terkait.

  • Perlu libatkan lagi jaringan-jaringan yang memiliki fokus pada isu TPPO dan berkaitan erat dengan persoalan TPPO. Contohnya adalah kejaksaan.

  • Setiap jaringan perlu melibatkan jaringan lain ketika melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan isu TPPO. Daripada dijalankan sendiri-sendiri, lebih baik melakukan aksi bersama.

  • Perlu bentuk forum kecil untuk merumuskan atau menggodok tema dan rencana tindak lanjut dari kegiatan Diskusi Panel tentang TPPO modus pengantin pesanan. Pembentukan tim/forum kecil ini menjadi tanggungjawab panitia yakni Yayasan VIVAT Indonesia.

By: Geno Amaral SSpS









Comments


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page